Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan atas pengendalian jalannya Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, visi dan misi Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi dan memastikan bahwa Perseroan melaksanakan CG pada seluruh jenjang organisasi. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung jawab kepada RUPS.